https://bbpsip.bsip.pertanian.go.id/
Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian merupakan salah satu Unit Kerja Eselon II yang berada di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BSIP. Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penerapan standar instrumen pertanian. Dalam tata hubungan kerjanya, BBPSIP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki struktur organisasi dengan dukungan 33 Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian yang terselebar di 33 provinsi di Indonesia.