Balai Penerapan Modernisasi Pertanian terbentuk berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Sebagai unit kerja eselon III di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 BRMP menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
- Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
- Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
- Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.