Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami
INFORMASI LAYANAN LABORATORIUM PENGUJIAN
(27 Februari 2025)
INFORMASI GANGGUAN LAYANAN PORTAL PPID
(31 Januari 2025)