Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Riau melayani perpustakaan
PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:
- Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:
- Pemustaka mengisi buku tamu dan maksud permintaan bahan pustaka untuk tujuan baca/pinjam/unduh,
- Petugas melakukan penelusuran bahan pustaka/unduh yang dibutuhkan pengguna layanan,
- Bahan pustaka yang tersedia meliputi bahan pustaka tercetak dan online,
- Pemustaka bisa melakukan penelusuran sendiri dengan cara membuka website perpustakaan BPSIP dan selanjutnya mengikuti instruksi kerja yang disediakan,
- Petugas membantu melakukan penelusuran bahan pustaka tercetak dan memberikan bahan pustaka tercetak yang dibutuhkan oleh pemustaka atau pemustaka melakukan penelusuran sendiri,
- Pemustaka membaca atau meminjam bahan pustaka tercetak yang telah ditentukan,
- Pemustaka dapat mengunduh dan menyimpan bahan pustaka yang telah ditentukan,
- Pemustaka wajib mengembalikan bahan pustaka yang tercetak sebelum batas waktu peminjaman
BIAYA/TARIF:
Pelayanan perpustakaan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)
OUTPUT LAYANAN:
Jasa perpustakaan
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:
Jangka waktu layanan perpustakaan : 1 hari atau sesuai kesepakatan
Dibawah ini adalah link Perpustakaan Digital BPSIP Riau
https://kikp-pertanian.id/bpsipriau/