Perpustakaan

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Riau melayani perpustakaan

 

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.

 PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

  1. Pemustaka mengisi buku tamu dan maksud permintaan bahan pustaka untuk tujuan baca/pinjam/unduh,
  2. Petugas melakukan penelusuran bahan pustaka/unduh yang dibutuhkan pengguna layanan,
  3. Bahan pustaka yang tersedia meliputi bahan pustaka tercetak dan online,
  4. Pemustaka bisa melakukan penelusuran sendiri dengan cara membuka website perpustakaan BPSIP dan selanjutnya mengikuti instruksi kerja yang disediakan,
  5. Petugas membantu melakukan penelusuran bahan pustaka tercetak dan memberikan bahan pustaka tercetak yang dibutuhkan oleh pemustaka atau pemustaka melakukan penelusuran sendiri, 
  6. Pemustaka membaca atau meminjam bahan pustaka tercetak yang telah ditentukan,
  7. Pemustaka dapat mengunduh dan menyimpan bahan pustaka yang telah ditentukan,
  8. Pemustaka wajib mengembalikan bahan pustaka yang tercetak sebelum batas waktu peminjaman

 

BIAYA/TARIF:

Pelayanan perpustakaan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

 

OUTPUT LAYANAN:

Jasa perpustakaan

 

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Jangka waktu layanan perpustakaan : 1 hari atau sesuai kesepakatan

 

Dibawah ini adalah link Perpustakaan Digital BPSIP Riau

https://kikp-pertanian.id/bpsipriau/