Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP)

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Riau memiliki 2 Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) yaitu :

  1. IP2SIP Kubang Jaya dan Siak. IP2SIP Kubang Jaya berlokasi di Desa Kubang Jaya Kabupaten Kampar.
  2. IP2SIP Siak berlokasi di Dusun Lubuk Tako Desa Lubuk Jering Kabupaten Siak

Layanan yang dapat dilaksanakan adalah penerapan standar instrumen pertanian, kunjungan agroeduwisata maupun magang.

 

 

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu identitas lainnya

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan penerapan standar instrumen pertanian/kunjungan agroeduwisata/magang
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada pejabat berwenang;
  3. Pejabat berwenang menerbitkan surat penerimaan penerapan standar instrumen pertanian/kunjungan agroeduwisata/magang;
  4. Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada kepala IP2TP;
  5. Pengguna layanan melaksanakan penerapan standar instrumen pertanian/kunjungan agroeduwisata/magang di IP2TP;
  6. Pengguna layanan  wajib mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.

 

BIAYA/TARIF:

Pelayanan penerapan standar instrumen pertanian/kunjungan agroeduwisata/magang tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

 

OUTPUT LAYANAN: 

Pelayanan penerapan standar instrumen pertanian/kunjungan agroeduwisata/magang

 

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Jangka waktu layanan: sesuai kesepakatan.

 

Permohonan Layanan penerapan standar instrumen pertanian/kunjungan agroeduwisata/magang dapat dilakukan dengan mengisi form berikut:

Form Layanan IP2SIP BPSIP Riau

Surat permohonan agar dikirimkan melalui alamat email [email protected] atau [email protected]