
Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik: BSIP Riau Undang Komisi Informasi Provinsi Riau
BSIP Riau menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, SHI, dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM staf BSIP Riau untuk meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik. Acara dihadiri oleh Kepala BSIP Riau, Dr. Shannora Yuliasari, STP., MP., serta diikuti oleh ASN dan tenaga PPNPN BSIP Riau.
Dalam sambutannya, Kepala BSIP Riau menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh pegawai. Hal ini relevan dengan keberhasilan BSIP Riau yang meraih peringkat kedua dalam kategori badan publik informatif untuk instansi vertikal di Provinsi Riau pada acara anugerah Komisi Informasi Riau Award serta Anugerah KIP Kementan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau menjelaskan bahwa badan publik yang memiliki pengelolaan informasi yang baik tetap berpotensi menghadapi sengketa informasi. Oleh karena itu, setiap staf BSIP Riau harus mengetahui tata cara permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi publik. Regulasi terkait sengketa informasi publik mengacu pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 serta peraturan teknis lainnya, seperti Perki Tahun 2013 dan Perki Tahun 2021.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen BSIP Riau dalam mengelola keterbukaan informasi publik secara profesional dan transparan.
"Cermin di letak di dalam bilik
Dihias lampu indah berkilau
Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Undang Komisi Informasi Provinsi Riau"