Tingkatkan Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik, BSIP Riau Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Riau
BSIP Riau berupaya terus meningkatkan Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik. Oleh karena itu, Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian BSIP Riau (Fahroji, STP., M.Sc) bersama tim berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Rabu (20/3/2024).
Tim BSIP Riau disambut oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Dasuki, S.Sos. Pada kesempatan ini dijelaskan tentang indikator kepatuhan pelayanan publik yaitu indikator Input seperti 6 indikator kompetensi pelaksana dan 9 indikator sarana dan prasarana. Untuk kompetensi pelaksana terdiri dari pengetahuan tentang komponen standar pelayanan, pengetahuan terkait tugas dan kewenangan jabatan, pengetahuan tentang lembaga Ombudsman, pengetahuan tentang bentuk maladministrasi, pengetahuan rekomendasi Ombudsman dan pengetahuan tentang layanan yang ramah, kelompok marginal/rentan.
Sedangkan 9 indikator sarana dan prasarana terdiri dari frekuensi pengawasan internal, ketersedian jumlah petugas sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK), ketersediaan kegiatan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan, ketersediaan jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, ketersediaan instrumen evaluasi kinerja pelaksana, ketersediaan dasar hukum atas standar pelayanan yang diterapkan dan ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas begi pengguna layanan, ketersediaan sarana dan prasarana bagi pengguna dengan perlakuan khusus, serta ketersediaan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Selain indikator input juga ada indikator penilaian dimensi output dan pengaduan yang terdiri dari output penilaian persepsi maladministrasi dan pengaduan.
Kedatangan tim BSIP Riau sangat diapresiasi oleh Ombudsman sebagai bentuk keseriusan BSIP Riau untuk meningkatkan kepatuhan pelayanan publik.
"Sore hari bermain di taman
Petik bunga untuk sang adik
BSIP Riau Kunjungi Ombudsman
Tingkatkan kepatuhan Pelayanan Publik."