Tim Kegiatan Penerapan Standar Manggis Lakukan Koordinasi ke OKKPD
Setelah melakukan identifikasi Kelompok Tani dan UMKM Calon Penerap Standar, tim Kegiatan Penerapan Standar Manggis melakukan kunjungan ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Riau dalam rangka koordinasi terkait pendaftaran rumah pengemasan untuk komoditas manggis, Rabu 9 Agustus 2023.
Pada kesempatan ini, tim Kegiatan Penerapan Standar Manggis berkoordinasi dengan Nurhasnin, SP, MP (Kepala UPT Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau), Enni Edina, SP (Kasie Sertifikasi dan Mutu Pangan) dan Yenny Mahyudi, SP (Fungsional PMHP).
Berdasarkan hasil koordinasi di peroleh informasi bahwa ada beberapa syarat utama yang harus di miliki oleh pemohon yang akan mengajukan izin rumah pengemasan, antara lain No Register Kebun Manggis dan Nomor Izin Berusaha (NIB). Adapun tahapan dalam permohonan izin rumah pengemasan ini melibatkan beberapa instansi yaitu Karantina, OKKPD dan DPM-PSBTSP, dimana masing-masing instansi tersebut akan saling terkait satu dan lainnya dalam mengaudit dan membuktikan bahwa rumah pengemasan tersebut sudah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang ada.
Di akhir kunjungan, BSIP Riau dan OKKPD bermufakat untuk bersama-sama berusaha mewujudkan rumah pengemasan manggis di Provinsi Riau, mengingat Provinsi Riau merupakan salah satu pintu ekspor di Indonesia.