Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Kedisiplinan pegawai di BSIP Riau
BSIP Riau menggelar kegiatan sosialisasi zona integritas dan kedisiplinan pegawai pada hari Senin, 20 Januari 2025, di Aula Hangtuah. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam acara ini, Kepala BSIP Riau, Dr. Shannora Yuliasari, STP., MP, menekankan aspek-aspek Zona Integritas dapat terinternalisasi dan diterapkan di BSIP Riau. Kepala Balai kembali mensosialisasikan materi yang komprehensif mengenai Zona Integritas (ZI) sesuai dengan Permenpan dan RB Nomor 90 tahun 2021 kepada seluruh pegawai yang berfokus pada Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Reformasi Birokrasi sesuai PP Nomor 81 tahun 2010 termasuk tujuan utama ZI, sasaran, dan komponen-komponen WBK/WBBM seperti manajemen perubahan, penataan laksanaan, manajemen SDM, akuntabilitas, pengawasan, hingga pelayanan publik serta Pentingnya rekam jejak (evidence) dalam proses pembangunan ZI WBK/WBBM.
Kepada Pegawai yang terdiri dari ASN dan PPNPN BSIP Riau juga disampaikan kegiatan dan dokumen yang harus ditindaklanjuti untuk penilaian ZI berikutnya serta kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam proses penilaian ZI.
Untuk mendukung pembangunan nilai ZI menuju WBK/WBBM, Ka Balai juga menyampaikan pentingnya penanganan benting, pengendalian gratifikasi dan pengelolaan dumas sesuai dgn Permentan No 7 tahun 2022.
Dalam arahannya Ka Balai menyampaikan pentingnya dilakukan identifikasi potensi benting, pelaporan gratifikasi, dumas, pelaporan rutin bulanan dan triwulan, monev secara berkala serta tindak lanjutnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh pegawai BSIP Riau dalam mewujudkan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang kedisiplinan pegawai oleh Kasubag TU Eka Novriandeni, S.Pt, yang mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 yang mengatur tata cara penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jika kamu membiarkan dirimu sendiri tidak disiplin dalam hal-hal kecil, kemungkinan kamu tidak akan disiplin dalam hal-hal besar”
(YFM)