BSIP RIAU Ikuti Virtual Public Learning (VPL) Akreditasi Perpustakaan
Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSI Tanaman Pangan) menyelenggarakan kegiatan Virtual Public Learning (VPL) dengan tema “Akreditasi Perpustakaan mendukung peningkatan kualitas Literasi Pertanian”, Selasa (19/11/2024). BSIP Riau diwakili oleh Pelaksana Perpustakaan Bambang Haryanto Marpaung, S.Kom., M.Kom mengikuti kegiatan ini secara daring.
Acara dibuka oleh Kepala PSI Tanaman Pangan dalam hal ini diwakili oleh Ketua kelompok Pengelolaan Hasil Standarisasi Instrumen tanaman pangan Dr. Nuning Argo Subekti,SP., M.Sc. Virtual Public learning merupakan platform agenda resmi tanaman pangan dalam rangka berbagi pengetahuan dan berbagi pengalaman yang terkait hal-hal yang dilakukan di PSI Tanaman Pangan. Kegiatan VPL ini digagas dari tentang pentingnya untuk menjaga standarisasi menjaga kualitas pelayanan perpustakan yang diselanggarakan di PSI Tanaman Pangan.
Beberapa materi yang disampaikan adalah Proses Akreditasi Perpustakaan Khusus oleh Dra. Adriati, M.Hum dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Best Practice Kegiatan Akreditasi di perpustakaan khusus Lembaga pemerintah oleh Eka Meifrina Suminarsi,S.S., MM dari BRIN, Tata kelola Perpustakaan di Lingkup Kementan oleh Listina Setyarini,S.Sos., MP dari Pustaka Kementan. Disamping itu juga, Panduan Penggunaan Insilite oleh M. Afid Wildan, A.Md dari PSI Tanaman Pangan).
Setiap penyelanggara perpustakaan wajib berpedoman pada standar Nasional Perpustakan sesuai PP24/2014 Pasal 9 ayat 2. Adapun yang menjadi komponen Standart Nasional Perpustakaan yaitu: 1. Standar Koleksi yaitu standar yang berkaitan dengan kriteria minimal jenis koleksi perpustakaan, jumlah koleksi, pengembangan koleksi, pengolahan koleksiserta perawatan dan pelestarian koleksi, 2. Standar Sarana dan Prasarana yaitu standar yang berkaitan dengan kriteria minimal gedung, perabot dan peralatan perpustakaan, 3. Standar Pelayanan yaitu standar yang berkaitan dengan kriteria minimal pelayanan perpustakaan yang berorientasi pada kepentingan pemustaka, 4. Standar Tenaga Perpustakaan yaitu standar yang berkaitan dengan kriteria minimal kualifikasi akademik/ kompetensi dan sertifikasi tenaga pustakawan, 5. Standar Penyelenggaraan yaitu standar yang berkaitan dengan kriteria minimal fungsi penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan, dan 6. Standar Pengelolaan yaitu standar yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perpustakaan.
"Awan mendung tanda akan turun hujan
Hujan turun menggenangi bumi
Mari kita kembangkan perpustakaan
Menjadikannya pusat ilmu dan literasi"