BSIP Riau Diseminasikan Materi Penyuluhan ke Petani
Salah satu tugas pokok dan fungsi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) yaitu melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, oleh karena itu perlu disusun materi penyuluhan standar instrumen pertanian yang terstandar yang dibutuhkan oleh para pelaku utama, pelaku usaha, stakeholder/kelompok tani/lembaga, masyarakat umum.
Materi penyuluhan standar instrumen pertanian komoditas spesifik lokasi Provinsi Riau perlu didiseminasikan kepada pengguna melalui media cetak seperti leaflet dan bahan lainnya baik secara tercetak maupun elektronik (siaran radio).
Untuk itu BSIP Riau melaksanakan kunjungan diseminasi kepada Kelompok Tani Sumber Rezeki, Desa Kepau Jaya, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Selasa (17/10/2023).
Kelompok Tani Rezeki melaksanakan budidaya tanaman cabai. Selain mendiseminasikan materi penyuluhan juga dilaksanakan evaluasi kepada petani terhadap materi penyuluhan standar instrumen pertanian standar budidaya cabai merah.
"Sungguh enak sambal terasi
Makan dengan sepiring nasi
Materi Penyuluhan sudah didiseminasi
Untuk meningkatkan pengetahuan petani"