Akreditasi Laboratorium dan Sertifikasi Produk Ujung Tombak dalam Penerapan Standar
Sarana dan Prasarana, salah satunya laboratorium adalah topik pembahasan pada Sidang Kelompok II Rapat Kerja BSIP di Malang.
Sidang Kelompok II ini menghadirkan narasumber Fajarina Budiantari, S.TP, M.Si (Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Produk BSN) dan Prof. Setiawan Purnomo Sakti (Universitas Brawijaya).
Fajarina Budiantari, S.TP, M.Si menyampaikan pentingnya lembaga penilaian kesesuaian, termasuk di dalamnya laboratorium dan lembaga inspeksi dalam penerapan SNI. Oleh karena itu, lembaga penilaian kesesuaian ini harus kompeten dan harus diakreditasi oleh badan akreditasi atau KAN.
Dalam penerapan standar, laboratorium pengujian memiliki peranan yang sangat penting. Dengan akreditasi laboratorium diharapkan adanya peningkatan kapasitas dan kapabilitas, baik sumber daya manusia maupun peralatan laboratorium, serta meningkatkan kepercayaan pengguna pada keabsahan hasil uji yang dilakukan.
Selain itu, akreditasi juga bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dalam aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan Hidup (K3L) serta meningkatkan daya saing.
Lembaga inspeksi seperti LSPro juga berperan penting sebagai pintu terakhir yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi persyaratan, memastikan produk-produk di Indonesia aman digunakan oleh konsumen serta memenuhi jaminan tertulis (Sertifikasi Produk).
Saat ini, di Indonesia terdapat 129 LSPro yang terdiri dari 51% LSPro Swasta dan 49% LSPro Pemerintah. Khusus untuk Kementerian Pertanian baru terdapat 2 LSPro yaitu LSPro Alat Mesin Pertanian (Alsintan) oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian dan LSPro benih dan bibit ternak oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.